Medianesia.id, Batam – Patroli laut Bea Cukai Batam kembali menggagalkan aksi penyelundupan rokok ilegal di perairan Kepulauan Riau.
Kali ini, sebuah kapal kayu (pompong) tanpa nama yang beroperasi di Perairan Pulau Ngenang ditangkap pada Senin malam, 1 Desember 2025.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pergerakan kapal yang dicurigai membawa barang tanpa dokumen resmi.
Menindaklanjuti laporan itu, Satgas Patroli Laut BC 10029 dan BC 15026 segera bergerak melakukan penyisiran. Mereka kemudian menemukan kapal kayu mencurigakan dan berusaha menghentikannya.
Baca juga: Bawa 1.250 Balok Kayu Ilegal, KM Rasidin Ditangkap di Perairan Hangop Batam
Kapal tersebut sempat mencoba kabur dengan cara mengandaskan diri ke pesisir.
Namun upaya itu gagal setelah petugas berhasil mengamankan awak kapal dan membawa sarana angkut tersebut ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kapal tersebut membawa muatan rokok ilegal dalam jumlah besar.
“Kapal kemudian kami tarik ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Setelah proses pencacahan, petugas menemukan 115.200 batang rokok merek PSG dan 256.000 batang rokok merek UFO MIND, seluruhnya tanpa dokumen kepabeanan dan tanpa dilekati pita cukai.
Baca juga: Kemenkum Kepri Gandeng 22 Kampus untuk Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual
Kapal diketahui berlayar dari Teluk Nipah menuju Tanjung Uban dan diduga hendak mengedarkan rokok ilegal melalui jalur laut.
Dalam kasus ini, nakhoda kapal telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Bea Cukai Batam menegaskan, penyelundupan rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga merusak iklim persaingan usaha dan mengancam industri hasil tembakau yang mematuhi aturan.
“Peredaran (penyelundupan) rokok ilegal harus diberantas karena merugikan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat. Bea Cukai akan terus memperkuat patroli laut, intelijen, dan penegakan hukum untuk memutus jalur distribusi rokok ilegal,” tegas Zaky.(Ism)
Editor: Brp





