Medianesia.id, Batam – Bea Cukai Batam bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di Terminal Penumpang Domestik Bandara Hang Nadim, Batam, pada 29 Januari 2025 lalu.
Dua tersangka yang berprofesi sebagai nelayan dan buruh tani ditangkap dengan total barang bukti seberat 7.110 gram.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan keberhasilan penindakan ini tidak hanya menghentikan peredaran narkotika, tetapi juga menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penggunaannya.
“Dengan jumlah barang bukti yang kami amankan, setidaknya kami telah menyelamatkan sekitar 35.000 jiwa dari dampak buruk narkoba,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat BNN RI, Jumat kemarin.
Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 12.17 WIB saat petugas Bea Cukai mencurigai sebuah koper milik SE (46), seorang buruh tani asal Lombok yang hendak terbang dengan rute Batam-Yogyakarta-Lombok.
Baca juga: Bea Cukai Batam Bongkar Sindikat Narkoba, 10,9 Kilogram Sabu Diamankan
SE menunjukkan gelagat mencurigakan dan mencoba menghindari interaksi dengan petugas. Pemeriksaan menggunakan Unit K-9 mengungkap 13 bungkus plastik bening berisi serbuk kristal putih yang disembunyikan dalam lipatan celana jin di dalam koper.
“Hasil uji narcotest dan laboratorium menunjukkan bahwa serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I jenis metamfetamina,” jelas Zaky.
Dari hasil pemeriksaan, SE mengaku telah dua kali menyelundupkan sabu sebelumnya dengan modus serupa pada Oktober dan Desember 2024.
Ia direkrut oleh seseorang berinisial ZEN melalui Facebook dan dijanjikan upah Rp50 juta per pengiriman. Sebelum keberangkatan, SE diinapkan di sebuah rumah di Batam hingga hari pengantaran barang terlarang tersebut.
Penindakan kedua terjadi pada koper milik AH (34), seorang nelayan asal Aceh yang akan terbang dengan rute Batam-Jakarta. Petugas mencurigai isi koper AH setelah menemukan pakaian yang disusun secara tidak wajar.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap 20 bungkus plastik bening berisi serbuk kristal putih seberat 5.095 gram yang disembunyikan dalam lipatan celana jin. Setelah diperiksa, pelaku AH juga terbukti positif menggunakan narkoba.
Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Dua Penyelundupan Narkoba di Pelabuhan Internasional Batam
“Hasil laboratorium mengonfirmasi bahwa barang bukti tersebut mengandung senyawa narkotika golongan I jenis metamfetamina (sabu-sabu),” ujarnya.
AH mengaku telah empat kali menyelundupkan narkoba dengan pola yang sama. Ia direkrut oleh seseorang berinisial ABG yang dikenalnya melalui seorang teman asal Aceh.
Dalam setiap aksinya, ia dijemput oleh orang suruhan pengendali dan diberikan koper yang telah diisi sabu sebelum berangkat. Ia menerima upah Rp40 juta untuk setiap pengiriman.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan seluruh barang bukti telah diserahkan kepada BNN Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Ism)
Editor: Brp





