Untuk persyaratan, lanjut Yusuf, pelamar minimal berusia 21 tahun, pendidikan minimal SMA dan tidak menjadi anggota partai politik.
Tugasnya adalah mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di setiap TPS di Tanjungpinang.
“Mereka juga harus paham dengan tugasnya para KPPS dan saksi-saksi,” jelas Yusuf.
Pengawas TPS memegang peran penting dalam Pemilu 2024 yang bertugas untuk mencegah pelanggaran.
Selain itu, tugasnya mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta menerima laporan dugaan pelanggaran. (*/Brp)
Editor: Brp





