“Belum ada putusan dari KASN. Kalau sudah ada maka kami akan sampik apa yang menjadi tindak lanjut KASN atas rekomendasi Bawaslu tersebut,” ujarnya.
“Sebab yang berwenang memutus ASN melanggar netralitas atau tidak adalah lembaga yang berwenang dalam hal ini adalah KASN,” tambahnya.
Atas temuan Bawaslu terkait dugaan netralitas ASN jelang Pemilu 2024 itu, Rosnawati mengimbau dan mengingatkan ASN, TNI dan Polri agar menjaga netralitas.
Bawaslu selaku lembaga pengawas pemilu mengimbau agar ASN, TNI, Polri menjaga netralitas sebagaimana juga sudah tertuang dalam SKB
“ASN dilarang seperti memasang spanduk partai politik, menghadiri deklarasi peserta pemilu, postingan di media sosial dan lainnya,” tutupnya.
Seperti diketahui, AF merupakan Asisten I Pemprov Kepri saat ini. Ia juga merupakan Mantan Sekda Provinsi Kepri diera Gubernur Nurdin Basirun.
Sedangkan YA adalah merupakan Mantan Ajudan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. Kedua nama ini santer akan maju sebagai Calon Wakil Bupati Karimun di Pilkada 2024 mendatang.(*)
Edtor : Ags





