“Dari hasil pengungkapan ini, kita sudah mengamankan enam tersangka,” tegasnya dikutip dari PMJ News, Sabtu (29/7/2023)
Berdasarkan hasil penyelidikan, anggota mafia yang terlibat, melakukan pendaftaran nomor IMEI handphone dalam waktu 10 hari.
“Apa yang telah dilakukan oleh para pelaku ini selama 10 hari, ada dugaan kerugian negara,” jelasnya.
Mulai 10 Oktober hingga 20 Oktober 2022, tercatat terdapat pengunggahan IMEI ke dalam sistem CEIR (Centralized Equipment Identity Register) sebanyak 191.965 data.
“Rekapitulasi IMEI 191.965 buah ini kalau dihitung dengan PPh 11,5 persen, sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353 miliar,” ungkap Wahyu.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1, juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ancaman 12 tahun penjara. (*)
Editor: Brp





