Bapenda : Dua Tahun Tak Bayar Pajak Motor, Tahun Depan Statusnya Dinyatakan Bodong 

Kepala Bapenda Kepri, Diki Wijaya Foto : Facebook@dikywijaya

“Tahun depan bagi kendaraan yang pajaknya tertunggak selama dua tahun berturut-turut akan dihapus dalam sistem dan berstatus kendaraan bodong,” tegasnya. 

Maka dari itu, agar legalitas kendaraan tetap terjaga, Pemprov Kepri melalui Bapenda menghadirkan program ini hadir untuk memberikan kesempatan kepada penunggak pajak.

Ia mengatakan, program pemutihan pajak sesuai arahan Gubernur Kepri Ansar Ahmad yang terlampir pada SK No 39 Tahun 2023 Terkait Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung selama satu bulan ke depan. 

Program yang dirancang ini bertujuan untuk meningkatkan serta mempercepat target yang sudah ditetapkan.

“Seperti diketahui ada penghapusan pajak, penghapusan Pajak BBN kedua 100 persen. Penghapusan denda 100 persen, jadi tiga insentif ini yang diberikan oleh Bapak Gubernur (Ansar Ahmad) Kepada masyarakat Kepri,” tutup Diki Wijaya.(*) 

Editor : Ags

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *