oleh

Bapenda : Dua Tahun Tak Bayar Pajak Motor, Tahun Depan Statusnya Dinyatakan Bodong 

banner 728x90

medianesia.id, Batam-Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri, Diki Wijaya mendorong masyarakat sebagai wajib pajak memanfaatkan program relakasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

“Program ini digelar selama kurang lebih satu bulan ke depan. Ini adalah ruang yang diberikan Pemerintah kepada masyaraat untuk menyelesaikan tunggakan PKB,” ujar Diki Wijaya. 

Menurut Diki, pelaksanaan relaksasi ini merupakan kesempatan terakhir sebelum diterapkannya UU No 22 Tahun 2009 Tentang DLLAJ atau Lalu Lintas Angkutan Jalan.

“Karena pada pasal 74 UU ini, diatur mengenai Wajib Pajak yang tidak membayarkan pajaknya selama dua tahun otomatis di sistem akan dihilangkan,”jelasnya. 

Lebih lanjut katanya, program ini juga mendorong legalitas kendaraan bermotor di tahun 2024 mendatang. Seperti diketahui aturan terbaru ini cukup ketat, demi terciptanya data valid mengenai perkembangan kendaraan di Kepri.

“Tujuan kami adalah menyiapkan data yang lebih baik di 2024 mendatang. Makanya program ini kami gelar. Meskipun hanya satu bulan ditargetkan kendaraan yang masih menunggak bisa segera melunasi pajak mereka,” jelasnya lagi.

Menyikapi ini, Diki mengimbau masyarakat Kepri untuk memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang terhitung dari tanggal 16 Oktober hingga 18 November 2023 mendatang.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *