Selain, ia juga menambahkan, akibat kurangnya perencanaan pembentukan ranperda, terdapat sejumlah ranperda maupun naskah akademik yang penyusunannya belum mencerminkan azas peraturan perundang-undangan.
“Khususnya dalam hal penyusunan legal drafting maupun kaitannya dengan aspek yuridis, sosiologis dan filosofis serta kejelasan rumusan dari setiap pasal dalam batang tubuh ranperda,” sebutnya.
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak dan dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur, Marlin Agustina, dan masing-masing OPD. (Ism)
Editor : Brp





