Medianesia.id, Batam – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang berinisial DA ditangkap aparat kepolisian atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis ganja.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat paket ganja kering siap edar. Selain DA, petugas turut menangkap seorang rekannya yang berinisial EA.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait rencana transaksi narkoba di wilayah Kota Tanjungpinang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Tanjungpinang segera melakukan penyelidikan.
“Petugas berhasil mengamankan EA di kawasan Hang Lekir pada Rabu (12/3/2025). Dari hasil pengembangan, kami juga menangkap DA, seorang ASN Pemko Tanjungpinang, di kawasan Pinang Kencana,” ujar Kombes Hamam, Rabu (19/3/2025).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan empat paket ganja kering siap edar. Rinciannya, tiga paket disimpan dalam plastik bening, sementara satu paket lainnya dibungkus plastik biru.
“Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba kepada kedua pelaku,” tambah Kombes Hamam.(*)
Editor: Brp





