Apindo Batam Tentang Kebijakan Tapera

Pekerja lepas pantai
Pekerjaan kabel laut Batam-Pulau Buluh mulai dilaksanakan oleh PLN. F. Instagram @gnfi

Sesuai PP maksimal 30 persen atau Rp138 triliun, maka aset JHT sebesar Rp460 triliun dapat digunakan untuk program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja. 

Dana MLT yang tersedia sangat besar dan sangat sedikit pemanfaatannya.

”Untuk sikap lebih lanjut kita menunggu arahan lebih lanjut dari DPN Apindo menyikapi kebijakan baru ini,” terangnya. 

Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sendiri aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020.(*) 

Editor : Ags

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *