Menanggapi penetapan status tersangkanya, Hasan menyatakan siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan bersedia mundur dari jabatannya. Ia juga akan mengajukan surat pengunduran diri kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“saya akan dipanggil Kemendagri di Jakarta untuk melaporkan kronologis kasus yang sedang saya hadapi,” ungkapnya, kemarin.
Hasan mengakui, memang menandatangani surat tanah tersebut saat ia masih menjabat sebagai Camat Bintan Timur.
Saat itu, ia menandatangani surat tanah tersebut, karena sudah menjadi hal yang biasa bagi seorang camat dalam mengurus persoalan tanah. (Ism)
Editor: Brp





