Medianesia.id, Tanjungpinang – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, enggan menanggapi soal status tersangka Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Ditemui usai menghadiri kegiatan Halal Bi Halal bersama staf RSUP Raja Ahmad Thabib, Ansar tidak bersedia menjawab pertanyaan wartawan.
“Lihat nanti saja, sabar. Doakan saja semua bagus,” ungkapnya sambil berlalu masuk ke dalam mobil.
Diketahui, Polisi telah menetapkan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka kasus pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Jumat (19/4) lalu.
Bersamaan dengan Hasan, polisi juga menetapkan dua orang lainnya. Yakni, Ridwan (mantan Lurah Sei Lekop) dan Budi (honorer) sebagai juru ukur tanah.
Kasus pemalsuan surat tanah ini saat Hasan masih menjabat sebagai Camat Bintan Timur.
Komentar