Angka Kecelakaan 2025 Turun, Helm Masih Jadi Pelanggaran Favorit

angka kecelakaan turun
Kapolesta Tanjungpinang bersama Kasat Lantas memusnahkan knalpot tidak standar sebagai langkah tegas penegakan aturan berlalu lintas. Foto: Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang merilis catatan akhir tahun 2025 terkait kondisi lalu lintas di wilayah hukumnya.

Meski angka kecelakaan mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, pelanggaran lalu lintas terutama penggunaan helm dan kelengkapan kendaraan masih menjadi pekerjaan rumah bersama.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, memaparkan sepanjang tahun 2025 tercatat 143 kasus kecelakaan lalu lintas, dengan 127 kasus berhasil diselesaikan.

Baca juga: Kasus Kejahatan Anak di Tanjungpinang Meningkat Selama 2025

Dari jumlah tersebut, 18 orang meninggal dunia, 2 orang mengalami luka berat, dan 276 orang luka ringan.

Angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan tahun 2024, yang mencatat 168 kasus kecelakaan, dengan 23 korban meninggal dunia, 2 luka berat, dan 251 luka ringan.

“Ini menjadi indikator bahwa upaya preventif dan penegakan hukum mulai menunjukkan hasil, meski tetap perlu ditingkatkan,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Tanjungpinang, Senin, 29 Desember 2025.

Baca juga: Cuaca Kepri 29 Desember 2025: Berawan dan Potensi Hujan

Di sisi pelanggaran lalu lintas, Satlantas Polresta Tanjungpinang mencatat masih rendahnya kesadaran sebagian pengendara.

Sepanjang 2025, tercatat 654 pelanggaran yang ditindak, serta 5.824 teguran yang diberikan kepada pengguna jalan.

Sementara itu, pelanggaran terbanyak masih didominasi oleh tidak menggunakan helm dan kelengkapan kendaraan yang tidak sesuai standar.

“Pendekatan persuasif tetap kami kedepankan, namun untuk pelanggaran yang berpotensi membahayakan, tentu kami lakukan penindakan,” tegas Kapolresta.

Baca juga: BTN Kepri Moonrun 2025 Meriah, Ribuan Pelari Ramaikan Tepi Laut Tanjungpinang

Selain itu, Kapolesta melanjutkan, pihaknya juga menaruh perhatian serius terhadap penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong yang dinilai mengganggu ketertiban umum, memicu kebisingan, hingga berpotensi memicu aksi balap liar.

Sepanjang tahun 2025, Satlantas mengamankan 382 unit knalpot tidak standar. Dari jumlah tersebut, 327 unit disita sepanjang tahun, sementara 55 unit lainnya diamankan pada akhir Desember 2025.

“Seluruh barang sitaan knalpot tidak standar ini akan kami musnahkan sebagai bentuk komitmen menciptakan kenyamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Hamam.

Selain penegakan hukum, Satlantas Polresta Tanjungpinang juga mencatat capaian positif di sektor pelayanan publik. Sepanjang 2025, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) mencapai sekitar Rp8 miliar.

Baca juga: Daftar Lengkap UMK se-Kepri 2026: Batam Rp5,3 Juta, Tanjungpinang-Lingga-Natuna Ikut UMP

Capaian tersebut dinilai sebagai indikator meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mengurus SIM secara resmi dan tertib administrasi.

Menutup rilis akhir tahun, Kombes Hamam, mengimbau seluruh masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama dalam berlalu lintas.

“Keselamatan bukan hanya soal aturan, tapi soal tanggung jawab bersama. Kami berharap angka kecelakaan dan pelanggaran bisa terus ditekan di tahun mendatang,” pungkasnya.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait