“Petugas menyita 1 bungkus kotak rokok berisi sabu seberat 99,50 gram,” sebutnya.
Lalu, laporan kedua satu tersangka, ZL (45), ditangkap di Hotel Windsor Square, Lubukbaja. Petugas menyita 5 bungkus sabu seberat 4,9 kilogram dan 10 bungkus ekstasi sebanyak 40.054 butir.
Selanjutnya, lima tersangka, DS (27), HN (51), JL (53), YS (47), dan AR (27), diamankan di Hotel Komplek Ruko City Point, Buliang, Batuaji. Petugas menyita 21 bungkus plastik berisi sabu seberat 20,5 kilogram.
Kemudia, laporan keempat, dua tersangka, TR (50) dan WNA Malaysia VJ (50), ditangkap di Seijodoh, Batuampar, barang bukti 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 989,96 gram.
“Terakhir merupakan limpahan Lantamal IV, diamankan satu tersangka, PS (32), di perairan Pulau Siondo pada 22 April lalu. Petugas menyita 19 bungkus plastik berisi sabu seberat 18 kilogram,” terang Bubung.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup. (Ism)
Editor: Brp





