Medianesia.id, Batam – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri memusnahkan barang bukti jenis sabu 43,5 kilogram dan 39.424 pil ekstasi.
Barang bukti narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan lima kasus besar narkoba jaringan internasional di wilayah Provinsi Kepri.
“Barang bukti ini berasal dari 11 tersangka, termasuk 1 WNA Malaysia,” ungkap Kabid Berantas BNNP Kepri, Kombes Pol Bubung Pramiadi, Senin (13/5) kemarin.
Lebih lanjut Bubung menjelaskan, narkotika tersebut diselundupkan melalui jalur laut dan akan dibawa ke Palembang melalui Batam yang dijadikan sebagai tempat transit.
“Para tersangka berperan sebagai kurir, berkomunikasi dengan pengendali melalui WhatsApp tanpa mengenal identitasnya,” terangnya.
Untuk membongkar peredaran narkoba jaringan internasional, BNNP Kepri bekerja sama dengan ahli IT. Laporan pertama, dua tersangka, BS (42) dan MY (43), diamankan di Ruko Penuin Center, Lubukbaja.