40 Hari Berjalan, Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri Raup Rp56,9 Miliar

40 Hari Berjalan, Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri Raup Rp56,9 Miliar
Ilustrasi. Kendaraan di Tanjungpinang. Foto: Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan sejak 1 Juli 2025 oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sepertinya cukup ampuh meningkatkan penerimaan daerah.

Dalam kurun waktu 1 Juli hingga 10 Agustus 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri mengumpulkan pajak kendaraan bermotor senilai lebih dari Rp56,9 miliar.

Kepala Bapenda Kepri, Abdullah, mengatakan program ini menjadi instrumen efektif untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus memperluas basis penerimaan pajak daerah.

“Selain memberi keringanan bagi masyarakat, program ini juga membantu kita mengoptimalkan potensi pajak yang sebelumnya tertunggak,” ujarnya, Selasa, 12 Agustus 2025.

Berdasarkan data Bapenda Kepri, pada periode 1–31 Juli 2025 penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp44,8 miliar, dengan kontribusi terbesar dari kendaraan roda empat (R4) senilai Rp35,5 miliar.

Dari total tersebut, pemutihan yang mencakup diskon pokok PKB dan penghapusan denda menyumbang masing-masing Rp4,49 miliar dan Rp5,97 miliar. Sedikitnya 32 ribu unit kendaraan yang sebelumnya menunggak akhirnya melunasi kewajibannya.

Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), program ini juga menghasilkan Rp986 juta dan mendorong 2.700 unit kendaraan melakukan balik nama.

Memasuki Agustus, tren positif terus berlanjut. Periode 1–10 Agustus 2025 mencatat PKB pokok sebesar Rp12,1 miliar, dengan R4 menyumbang lebih dari Rp9,6 miliar.

Diskon PKB senilai Rp988 juta dan penghapusan denda Rp1,2 miliar kembali memicu 8 ribu wajib pajak melunasi tunggakan mereka. Sementara itu, diskon BBNKB Rp280 juta mendorong 700 unit kendaraan melakukan balik nama.

Sekretaris Bapenda Kepri, Sudianto, menambahkan capaian ini membuktikan pemutihan pajak tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga meningkatkan efektivitas pemungutan pajak daerah.

“Kami berharap tren ini terus berlanjut hingga akhir program, sehingga target penerimaan pajak tahun ini dapat tercapai bahkan terlampaui,” ungkapnya.

Diketahui, Pemprov Kepri resmi meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dimulai pada 1 Juli hingga 15 November 2025 mendatang.

Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat serta mendorong kepatuhan wajib pajak.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, sebelumnya mengajak masyarakat agar memanfaatkan program ini dengan mendatangi kantor Samsat terdekat di seluruh kabupaten/kota se-Kepri.

“Ini kesempatan terbaik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan banyak keringanan,” ujarnya, 30 Juni 2025 lalu.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait