Medianesia.id, Tanjungpinang – Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap dua pelaku pencurian kotak infak di Kota Tanjungpinang, Jumat (19/5). Ironinya, salah satu pelaku merupakan anak dibawah umur.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany, menyampaikan kedua pelaku pelaku yang diamankan yakni pria berinisial MB (22) dan pelaku anak dibawah umur LB (16).
Keduanya melakukan tindak pencurian dua kotak infak masjid dan panti asuhan yang dititipkan di salah satu warung kawasan Jalan Salam.
Baca juga : Alat Fitnes Senilai Rp 100 Juta Digondol Maling, Polisi Tangkap Pelaku
“Perbuatan kedua pelaku terekam kamera CCTV di warung tersebut,” ujarnya.
Tak butuh waktu lama, Polisi langsung menangkap pelaku MB yang sedang berada di Jalan Salam. Setelah ditangkap, pelaku MB mengaku melakukan aksi pencurian itu bersama LB.
“Pelakui LB merupakan sorang pelajar SMP. LB diamankan oleh Polisi saat sedang berada di sekolahnya,” sebutnya.
Baca juga : BMKG Ingatkan Banjir Rob di Wilayah Pesisir Tanjungpinang-Bintan
Selain itu, lanjut Giofany, pelaku dibawah umur LB juga mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor yang parkir di Masjid Stisipol, Tanjungpinang.
“Saat ini, kedua pelaku kami tahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Adapun total kerugian sebesar Rp 2 juta,” demikian Giofany.
Penulis : Ism
Editor : Brp





