Said mengatakan para nelayan yang menerima bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan ini berasal dari usulan tujuh kabupaten/kota se-Kepri.
Berdasarkan data, sampai saat ini sudah ada usulan sekitar 60 ribu nelayan yang telah disampaikan oleh seluruh pemerintah kabupaten/kota tersebut.
Menurut dia, ada beberapa kriteria penerima bantuan ini antara lain diutamakan bagi nelayan yang belum pernah menerima bantuan asuransi, berusia maksimal 65 tahun.
Selain telah memiliki alat tangkap/mesin maksimal 5 gross tone (GT), serta tidak menggunakan alat tangkap yang dapat merusak lingkungan dan biota laut.
*Pemprov Kepri menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan nelayan selama satu tahun ke depan,” tutup Mantan Sekretaris Kesbangpol Provinsi Kepri ini.(*)
Editor : Ags





