Medianesia.id, Tanjungpinang – Petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang membekuk seorang WNA asal Malaysia lantaran menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 496 gram di Terminal Kedatangan Internasional Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Selasa, 7 Oktober 2025.
Pelaku warga negara Malaysia tersebut berinisial, MK (25), bertindak sebagai kurir. Modusnya terbilang nekat, pelaku menyembunyikan sabu seberat hampir setengah kilogram di area kemaluannya untuk mengelabui pemeriksaan.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari hasil analisis tim Pengawasan dan Penindakan (P2) yang mencurigai adanya penumpang dari luar negeri membawa barang terlarang.
Saat melewati area X-ray, gerak-gerik pelaku terlihat mencurigakan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan, dan ketika ditekan di area bawah tubuh, pelaku mengeluhkan rasa sakit.
Baca juga: Kasus Korupsi PNBP Batam, Uang Rp4,5 Miliar Dikembalikan ke Kejati Kepri
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan lima bungkus plastik bening berisi kristal putih di dalam celana dalamnya,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu, 15 Oktober 2025.
Hasil uji pendahuluan menggunakan Narcotics Identification Kit (NIK) menunjukkan kristal putih tersebut positif mengandung Methamphetamine, yang merupakan narkotika golongan I jenis sabu.
Diketahui, MK berencana melanjutkan perjalanan ke Jakarta menggunakan pesawat Citilink rute Tanjungpinang–Jakarta pada pukul 14.50 WIB. Namun rencana itu gagal total setelah dirinya diamankan petugas.
“Pelaku dan barang bukti kini telah kami serahkan ke BNN Provinsi Kepulauan Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Joko.
Sementara itu, Penyidik Madya BNN Provinsi Kepri, Kombes Pol Bravo Asena, menyebut keberhasilan ini menjadi bukti pentingnya kewaspadaan di pintu-pintu masuk wilayah Kepri.
Baca juga: Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp10 Miliar
Menurutnya, Tanjungpinang adalah salah satu pintu gerbang penting Indonesia. Banyak pelaku tergiur iming-iming uang. Seperti, kasus yang terjadi saat ini, dimana pelaku WNA Malaysia ini diiming-imngi uang 3.000 ringgit Malaysia, untuk menjadi kurir narkoba.
“Berdasarkan keterangan pelaku, ini yang kedua kalinya ia menyelundupkan narkoba ke Tanjungpinang. Yang pertama dulu sempat lolos,” tegas Bravo.
Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran gelap narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Sinergi antara aparat dan masyarakat adalah kunci agar Indonesia bebas dari ancaman narkoba,” pungkasnya.
Atas perbuatan menyelundupkan sabu, WNA Malaysia ini dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.(Ism)
Editor: Brp





