Selain itu, masyarakat juga berhak mendapatkan pendistribusian air minum dan pelayanan jasa air minum yang sesual dengan tarif pelayanan serta jaminan atas pelayanan air minum.
Namun dengan apa yang terjadi di Batam sekarang, masyarakat tidak mendapatkan hak-haknya dengan baik.
“Ini adalah satu bentuk kerugian, sehingga masyarakat bisa menuntut ganti rugi ke BP Batam dan PT Moya Indonesia sebagai konsorsium,” jelasnya.
Masih kata Iik, masyarakat sebagai konsumen bisa menuntut ganti rugi kepada BP Batam sebagai pihak yang bertanggungjawab.
Karena masyarakat telah dirugikan dengan buruknya pelayanan air bersih yang diberikan BP Batam bersama konsorsiumnya, PT, Moya Indonesia.
Ditambahkannya, negara (pemerintah,red) berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik.
“Ini diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Selain itu juga ada berkaitan dengan UU No.8 Tahun 1999 tentang penyelesaian sengketa konsumen,” tutupnya.(*)
Editor : Ags





