Sebabkan Kerugian Bagi Masyarakat, BP Batam Bisa Digugat
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepri, Widiastadi Nugroho turut prihatin dengan peristiwa yang menimpa warga perumahan Sumberindo, Kelurahan Tanjunguncang beberapa waktu lalu.
Warga perumahan tersebut meninggal, karena harus bergadang untuk menunggu air mengalir yang tidak pasti kapan jadwalnya.
ia mengecam atas abainya tanggungjawab BP Batam dalam menyelesaikan persoalan air di Batam. Apalagi dengan sistem distribusi bergilir.
Menurutnya, dengan sumber daya dan infrastruktur yang diwariskan ATB, seharusnya pelayanan bisa berjalan dengan baik.
“Peristiwa-peristiwa yang terjadi terkait pelayanan air di Batam adalah indikasi buruknya kinerja BP Batam,” tegas Widiastadi Nugroho.
Dikatakannya, masyarakat sebagai pelanggan berhak memperoleh kenyamanan, kealnanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi air minum.
Kemudian masyarakat juga berhak memperoleh pelayanan air minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, dan kontinuitas.





