Medianesia.id, Batam – Pemerataan dan kecepatan layanan internet di Indonesia masih menghadapi tantangan besar.
Salah satu penyebab utamanya adalah belum meratanya pembangunan infrastruktur digital, yang tidak sebanding dengan pesatnya pertumbuhan layanan berbasis internet.
Menurut Agung Harsoyo, anggota Dewan Pengawas Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), lonjakan trafik data yang dihasilkan oleh platform Over The-Top (OTT) seperti Facebook, Google, Netflix, dan sejenisnya memaksa operator telekomunikasi untuk terus membangun infrastruktur jaringan demi menjaga kualitas layanan.
Sayangnya, beban investasi itu tidak dibarengi kontribusi finansial dari platform OTT yang justru meraup keuntungan besar dari ekosistem digital Indonesia.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI bersama jajaran Direksi Telkom dan Subholding, Wakil Ketua Komisi VI, Andre Rosiade, menyoroti ketimpangan antara investasi besar yang dilakukan operator lokal dan keuntungan besar yang dinikmati OTT global.
Agung mendukung pandangan tersebut dan menilai bahwa regulasi terhadap OTT tidak bisa ditunda.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya penting bagi Telkom, tetapi juga seluruh operator dan pelaku industri digital demi menciptakan ekosistem yang adil, berkelanjutan, dan mendorong pemerataan layanan internet di seluruh Indonesia.
“Pemerintah harus menjadi arsitek kebijakan yang adil. Bisa mengadopsi Fair Share Model seperti di Korea Selatan, atau Revenue Sharing ala India yang berbasis iklan dan langganan OTT,” ujar Agung.
Agung juga menekankan bahwa kerja sama OTT dan operator tidak hanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga keamanan dan kedaulatan digital nasional.
Maraknya penipuan menggunakan layanan OTT, seperti pengiriman OTP palsu lewat WhatsApp, serta penyimpanan data pengguna Indonesia di luar negeri, memperbesar risiko keamanan.
“Indonesia sebenarnya sudah memiliki kerangka hukum, seperti PP Nomor 46 Tahun 2021 dan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2021, tapi sifatnya belum imperatif. Kerja sama OTT-operator seharusnya menjadi kewajiban hukum, bukan sekadar anjuran,” tegasnya.
Sayangnya, dalam proses penyusunan regulasi tersebut, pendekatan pro investasi lebih dominan daripada pendekatan pro kedaulatan, sehingga kewajiban kerja sama akhirnya tidak diatur secara mengikat dalam beleid tersebut.
Menanggapi tantangan ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyusun peta jalan kebijakan digital nasional 2025–2030.
Hal ini sejalan dengan arah pemerintahan Presiden Prabowo yang menempatkan digitalisasi sebagai pilar pembangunan nasional.
Dirjen Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan bahwa fokus utama kebijakan adalah pembangunan dan pemerataan infrastruktur digital nasional, serta memperkuat kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam ekosistem digital, termasuk dari pihak OTT global.
“Pemerintah ingin memastikan bahwa beban pembangunan infrastruktur tidak sepenuhnya dipikul operator lokal, sementara keuntungan besar justru dinikmati pemain asing,” ujarnya.(*)
Editor: Brp





