WBBM 2026 Jadi Target, Kanwil Kemenkum Kepri Dorong Reformasi Pelayanan Publik

kanwil kemenkum kepri
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kepri memperkuat pembangunan Zona Integritas melalui sosialisasi penguatan WBBM sebagai upaya mendorong birokrasi yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. Foto: Mhd/Medianesia

Medianesia.id, Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kepri memperkuat pembangunan Zona Integritas melalui sosialisasi penguatan WBBM sebagai upaya mendorong birokrasi yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2026.

Kepala Kemenkum Kepri, Edison Manik menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan komitmen seluruh jajaran dalam menginternalisasi nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan pelayanan prima.

Baca juga: Selundupkan 3,4 Sabu di Bandara RHF Tanjungpinang, Tiga WNA Malaysia Dituntut Penjara Seumur Hidup

“Sehingga pembangunan Zona Integritas tidak sekadar memenuhi indikator, tetapi benar-benar menjadi budaya kerja dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” kata Edison, Senin, 19 Januari 2026.

Ia menegaskan, bahwa Kemenkum Kepri berkomitmen untuk menjaga marwah institusi serta mengakselerasi pembangunan Zona Integritas secara berkelanjutan.

Terlebih, menurutnya langkah konsisten ini mampu mendorong terwujudnya pelayanan publik yang bersih, hingga transparan.

Dalam sosialisasi tersebut, Kanwil Kemenkum juga menghadirkan Wakajati Kepri, Diah Yuliastuti sebagai narasumber. Ia menyampaikan, materi Penguatan Pembangunan WBBM.

Baca juga: Batam Jadi Tuan Rumah Rakernas APKASI 2026, Bahas Arah Pembangunan Daerah

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya membangun budaya anti-korupsi melalui peningkatan integritas ASN serta penerapan pendekatan hukum yang humanis dalam pelayanan publik.

“Optimalisasi sistem pelayanan berbasis digital juga menjadi kunci dalam meningkatkan efisiensi dan memangkas birokrasi,” tambahnya.

Sementara penguatan aspek pengawasan dilakukan oleh Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum RI, Rino Adi Putro dan Gesang Widiatmoko.

Baca juga: Presiden Prabowo Gelar Rapat Daring Bahas Penertiban Hutan Nasional

Materi difokuskan pada pemenuhan kriteria Area V Penguatan Pengawasan, khususnya pengendalian gratifikasi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) serta pengelolaan benturan kepentingan.

Kemudian menurut narasumber internal Kanwil Kemenkum Kepri, Miftah Farid menjelaskan materi transformasi pelayanan publik yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Materi tersebut menegaskan pergeseran paradigma birokrasi menuju pelayanan yang lebih humanis, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.(Mhd)

Pos terkait