Warga Kepri Kini Bisa Lapor Jalan Rusak Via Daring

jalan rusak
Petugas Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPP) Provinsi Kepulauan Riau memperbaiki jalan rusak. Foto: Diskominfo Kepri

Medianesia.id, Tanjungpinang – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPP) Provinsi Kepulauan Riau meluncurkan layanan pengaduan berbasis digital bernama SIJANTAN (Sistem Informasi Jalan dan Jembatan Provinsi Kepulauan Riau) untuk memudahkan masyarakat melaporkan jalan dan jembatan yang rusak agar dapat segera ditindaklanjuti.

Kepala Dinas PUPP Kepri, Rodi Yantari, mengatakan SIJANTAN dikembangkan untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat sekaligus meningkatkan transparansi dalam pemeliharaan infrastruktur jalan dan jembatan.

“Tujuannya, memudahkan masyarakat dalam melaporkan kerusakan jalan dan jembatan. Melalui SIJANTAN, laporan akan langsung diterima, diverifikasi, dan ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan,” jelas Rodi di Tanjungpinang, Rabu, 29 Oktober 2025.

Rodi menambahkan, aplikasi berbasis web ini menjadi sarana komunikasi dua arah antara masyarakat dan pemerintah daerah.

Baca juga: Cuaca Kepri 30 Oktober 2025 Didominasi Berawan

Masyarakat dapat melihat status penanganan laporan secara real time melalui pembaruan sistem yang dilakukan petugas PUPP.

“Aplikasi ini sangat relevan dengan kondisi geografis Kepri yang berciri kepulauan. Dengan SIJANTAN, pengaduan bisa ditangani lebih cepat tanpa harus menunggu pemantauan rutin petugas,” tambahnya.

Masyarakat dapat mengakses layanan ini melalui laman resmi https://pupp.kepriprov.go.id.

Setelah membuka situs, pengguna cukup menggulir ke bawah hingga menemukan toolbox SIJANTAN, lalu mengisi formulir pengaduan dengan melampirkan identitas, lokasi kerusakan, deskripsi singkat, serta foto kondisi jalan atau jembatan yang rusak.

Laporan tersebut akan diterima oleh bagian administrasi Dinas PUPP Kepri yang kemudian memberikan respons awal melalui pesan WhatsApp.

Baca juga: BTN Dukung UMKM di Kepri Lewat Akses Pembiayaan dan Literasi Keuangan

Selanjutnya, tim dari Seksi Reservasi Jalan dan Jembatan akan melakukan pengecekan lapangan.

“Jalan yang akan diperbaiki tentunya harus memenuhi kriteria kerusakan, misalnya jika kondisinya membahayakan pengguna jalan atau mengganggu kenyamanan berkendara,” ungkap Rodi.

Setelah perbaikan selesai, pelapor akan menerima notifikasi berupa dokumentasi hasil perbaikan melalui pesan WhatsApp.

Rodi menegaskan, kehadiran SIJANTAN mempermudah kerja Dinas PUPP Kepri sekaligus memangkas waktu dan biaya pemeliharaan infrastruktur.

“Sebelumnya petugas harus rutin turun ke lapangan untuk memantau kondisi jalan dan jembatan yang rusak. Kini, dengan keterlibatan masyarakat melalui SIJANTAN, pemeliharaan menjadi lebih efisien dan hemat biaya,” tutupnya.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait