medianesia.id – Wakil Presiden (Wapres) Makruf Amin mengatakan, pencegahan korupsi harus dilakukan secara simultan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“KPK itu menjalankan fungsi pendidikan, pencegahan dan penindakan. Ketiga fungsi ini oleh KPK dijalankan secara simultan,” ujar Makruf Amin dalam keterangan resmi Setwapres, Senin (30/1/2023).
Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menjalankan tiga fungsi, pendidikan, pencegahan dan penindakan. Hal tersebut bertujuan memperkecil celah korupsi.
“Dan itu bagian dari upaya untuk menekan dan memperkecil adanya korupsi,” jelasnya.
Wapres pun berharap upaya-upaya pemerintah dan KPK terus mempersempit ruang korupsi, meski korupsi sulit dihilangkan seluruhnya.
“Kita harapkan bahwa langkah-langkah yang dilakukan pemerintah maupun oleh KPK itu paling tidak, bisa hilangkan (korupsi). Maka memperkecil, semakin mempersempit ruang terjadinya korupsi. Saya kira itu prinsipnya,” jelasnya.
Masih dari penuturan Wapres, pemerintah juga sudah membangun wilayah bebas korupsi dan zona anti-korupsi. Pelayanan-pelayanan birokrasi juga telah disederhanakan.*





