Medianesia.id, Jakarta – Prof.Dr.K.H. Ma’ruf Amin, Wakil Presiden Indonesia bersama dengan Majelis Ulama Indonesia dan para Pimpinan Organisasi Massa Islam (Ormas Islam) membuat pernyataan penegasan sikap bersama dalam pelaksanaan Ibadah Idul Adha 1442 Hijriah yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2021 besok.
Dalam pertemuan yang digelar secara virtual,Wapres menegaskan komitmen bersama, tentang bagaimana cara menekan laju penyebaran Covid-19 di perayaan Idul Adha yang jatuh pada Selasa (20/7) di tengah pandemi Covid-19.
Wapres mengingatkan, bahwa laju penularan Covid-19 di Tanah Air semakin meningkat dalam beberapa waktu terakhir. “Kita ingin supaya Idul Adha ini juga tidak menjadi semacam cluster baru yang akan menambah, memperbanyak daripada penularan. Kalau itu terjadi rasanya kita pimpinan-pimpinan umat Islam, pimpinan Ormas itu menjadi ikut bertanggungjawab kalau kita tidak melakukan upaya-upaya yang lebih keras,” kata Wapres dalam keterangan persnya, Ahad (18/7).
Karena itu, keputusan bersama dalam pertemuan tersebut adalah pimpinan ormas Islam mengajak masyarakat untuk bersepakat bersama agar seluruh prosesi perayaan Idul Adha tidak dilakukan secara berjamaah di masjid maupun lapangan dan berkerumun. Mengingat kita masih harus saling menjaga jarak dengan orang lain. Termasuk pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan atau lokasi lain yang aman, dan pembagian daging dilakukan dengan pengantaran ke rumah penerima oleh panitia qurban.
“Intinya semua ormas-ormas Islam sepakat untuk membuat pernyataan bersama, kesepakatan bersama tentang penyelenggaraan shalat Idul Adha, intinya sama supaya dilakukan di rumah, takbir di rumah,” katanya
Wapres menegaskan juga, kesepakatan bersama ini diambil sebagai upaya untuk melindungi umat, bukan untuk melarang diselenggarakannya ibadah. Sebab, di masa pandemi ini, terdapat risiko bahaya yang tinggi apabila ibadah Idul Adha tersebut dilakukan secara berkerumun.
“Sebab berjamaah Idul Adha itu sunnah, tapi hifdzun nafs, menjaga jiwa itu wajib karena termasuk maqasid syariah (tujuan yang ingin dicapai oleh syariat agar kemashlahatan manusia bisa terwujud). Dan al ikhtiraj anil waba, menjaga dari wabah, kata ulama juga wajib. Jadi ta’dibul wajib ahlussunnah, saya kira itu prinsipnya,” kata Wapres.
Wapres juga menjelaskan tentang kekhawatiran sejumlah masyarakat yang berada di daerah zona hijau dan zona kuning Covid-19. Menurutnya, ketentuan tersebut di atas berlaku bagi daerah-daerah yang sedang dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) Covid-19.
Sedangkan, untuk daerah yang tidak menjalani PPKM, diharapkan dapat melaksanakan Ibadah Idul Adha dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.
“Dan seperti sudah jelas bahwa yang dikenakan itu memang PPKM Darurat. Jadi PPKM darurat itu Jawa-Bali dan beberapa di luar Jawa yang baru [menjalani PPKM], di luar itu tentu tidak masuk, mukhalafahnya begitu, jadi sebetulnya tidak perlu dipersoalkan. Sebab yang masuk itu yang PPKM Darurat,” ungkap Wapres.
Wapres pun kembali mengajak para ulama dan pimpinan ormas Islam untuk terus bersama pemerintah melindungi masyarakat dari bahaya Covid-19 dan menanggulangi dampak yang ditimbulkannya.
“Ini memang tugas kita para ulama ikut bersama-sama. Saya sejak awal menggunakannya tidak membantu pemerintah, [tapi] bersama pemerintah. Jadi memang itu. Nah nanti kita mungkin sesudah Idul Adha nanti kita lihat, kita bertemu lagi, kita rembug lagi apa yang harus kita lakukan, Insya Allah,” kata Wapres.
(Republika/Rara)





