Walhi Desak Presiden Jokowi Terapkan Moratorium Permanen Tambang Pasir Laut

Ilustrasi reklmasi reklamasi dari hasil penambangan pasir laut. F. Instagram@banten

Medianesia.id, Jakarta– Keputusan Presiden Jokowi membuka kran tambang pasir laut lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sendimentasi laut ditentang Wahana Lingkungan Hidup (Walhi)

“Walhi mendesak Presiden Jokowi untuk melakukan moratorium permanen tambang pasir laut dan reklamasi pantai di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Walhi Parid Ridwanuddin, hari ini.

Ditegaskannya, Presiden Jokowi harus mencabut PP No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut tersebut. 

Baca Juga : Pemprov Kepri Harap Kebijakan Tambang Ekspor Pasir Laut Berdampak Positif Bagi Daerah

Ditegaskannya, regulasi soal ekspor pasir wajib ditolak oleh masyarakat Indonesia. Sebab, kebijakan itu akan melegalkan tambang pasir di semua tempat di Indonesia. 

Menurutnya, kebijakan ini bertentangan dengan fitrah Indonesia sebagai negara kepulauan yang kaya dengan keanekaragaman hayati.

Walhi mengingatkan, kebijakan ini akan memperparah dampak buruk krisis iklim. Walhi meyakini, masyarakat pesisir akan makin miskin karena ruang hidupnya dihancurkan lewat kebijakan tersebut. 

Baca Juga : Rencana Pembangunan Jembatan Babin Perlu Penyelidikan Tanah Tambahan, Telan Biaya Rp 68 Miliar

Dampaknya krisis ekologis di wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil akan semakin parah. Banyak pesisir akan terkena abrasi, desa-desa pesisir dan pulau-pulau kecil tenggelam.

Berdasarkan hal itu, Walhi di 28 provinsi se-Indonesia menyerukan kepada masyarakat untuk mendesak Presiden Jokowi mencabut PP No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. 

“Ayo serukan pencabutan PP No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut, moratorium permanen tambang pasir laut dan reklamasi pantai di seluruh wilayah di Indonesia,” tutupnya. 

Penulis : Ags  

Editor : Ags

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *