Medianesia.id, Tanjungpinang – Wakila Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepulauan Riau (Kepri) Dr. Patris Yustian Jaya hadir dan menjadi keynote speaker dalam kegiatan Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau bekerjasama dengan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Selasa (14/12)
Acara tersebut berlangsung di Hotel Aston Tanjungpinang dengan tema “Pengamanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dalam Pembangunan Strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau”.
Acara dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Gubernur Kepulauan Riau Bidang Hukum mewakili Gubernur Kepulauan Riau. Narasumber dalam kegiatan tersebut Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Dr. Lambok M.J. Sidabutar dan narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Jakarta.
Selain itu, adapun peserta penyuluhan terdiri dari Pejabat Pengadaan di Lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Asosiasi Penyedia Barang dan Jasa serta dihadiri pula oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang dan Kasi Intelijen Kejari Bintan.
Wakajati Kepri menyampaikan bahwa selaku keynote speaker, saya hanya menjadi pemantik untuk sebuah diskusi dan berharap semoga kegiatan penyuluhan hukum tersebut bermanfaat untuk menambah pengetahuan para peserta khususnya pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah di Provinsi Kepulauan Riau.
Lebih lanjut, Wakajati berpesan kepada pelaku proses pengadaan barang/jasa pemerintah agar jangan memaknai kata “pengamanan” sebagai sebuah tameng atau back-up dari institusi kejaksaaan sehingga seolah-olah proses pengadaan barang/jasa atau proses pelaksanaan pembangunan oleh penyedia menjadi tidak bisa dipersalahkan atau kebal hukum, akan tetapi harus melihat proses pengamanan (PPS) sebagai upaya untuk menuntun/membimbing proses pengadaan barang/jasa yang dilakukan menjadi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
” beberapa modus operandi tindak pidana korupsi yang kerapkali terjadi dalam proses pengadaan barang jasa pemerintah dan berharap penyimpangan-penyimpangan tersebut tidak terjadi lagi dalam proses pengadaan barang/jasa selanjutnya khususnya di wilayah Provinsi Kepulauan Riau” jelasnya
Selanjutnya, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Lambok Marisi Jokobus Sidabutar selaku narasumber dengan dipandu moderator JENDRA FIRDAUS menyampaikan “Peran Pengamanan Kejaksaan Terhadap Kegiatan.
” Intelijen merupakan bagian dari intelijen negara yang melaksanakan fungsi intelijen penegakan hukum sebagaimana tersebut dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara” ucapnya.
Lebih lanjut, dijelaskan tentang apa yang dimaksud dengan Pengamanan Pembangunan Strategis, apa saja ruang lingkup dan kriteria pembangunan strategis, mekanisme pengajuan kegiatan pengamanan, peran pemerintah daerah, peran kejaksaan dalam pengamanan proyek strategis serta manfaat dilakukan pengamanan proyek strategis oleh Kejaksaan.
“Asintel juga menyampaikan bahwa tidak semua kegiatan pembangunan dapat dilakukan pengamanan oleh kejaksaan, melainkan harus ada potensi AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan) dalam pelaksanaan proyek tersebut serta harus melalui proses pemaparan oleh pemohon kegiatan pengamanan” tutupnya. (yuli)





