Wagub Nyanyang Ultimatum Aplikator Transportasi Online di Kepri

Wagub Nyanyang Ultimatum Aplikator Transportasi Online di Kepri
Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura, saat memimpin rapat pembahasan permasalahan transportasi online di Ruang Rapat Graha Kepri Batam, Selasa, 5 Agustus 2025. Foto: Diskominfo Kepri

Medianesia.id, Batam – Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura, menegaskan seluruh aplikator transportasi online wajib mematuhi aturan yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kepri serta Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Hal itu disampaikan Nyanyang saat memimpin rapat pembahasan permasalahan transportasi online di Ruang Rapat Graha Kepri Batam, Selasa, 5 Agustus 2025. Pertemuan digelar sebagai tindak lanjut implementasi SK Gubernur Kepri Nomor 1080 dan 1113 Tahun 2024, yang mengatur tarif layanan angkutan sewa khusus dan ojek online.

Menurut Wagub, hingga kini masih ditemui pelanggaran oleh sejumlah aplikator, seperti belum menerapkan tarif sesuai ketentuan SK Gubernur serta melakukan pemotongan pendapatan driver yang melebihi batas wajar 30 persen.

“Semua pihak harus mematuhi kesepakatan ini agar bisa berjalan bersama secara adil. Bukan seperti sekarang, memotong lebih dari 30 persen dan menerapkan tarif di bawah ketentuan,” tegas Nyanyang.

Ia juga mengaku masih menerima laporan adanya praktik tidak etis yang dilakukan oleh beberapa aplikator ojek online roda dua, seperti double order untuk dua penumpang dengan satu tarif, serta penerapan tarif rendah (goceng) sebesar Rp6.000 per order, jauh di bawah tarif minimum.

Sebagai bentuk ketegasan, Wagub memberi ultimatum tiga kali 24 jam kepada aplikator yang tidak patuh untuk menyesuaikan tarif sesuai regulasi.

“Jika tidak dipatuhi, operasional aplikator tersebut akan dicabut atau ditakedown dari wilayah Kepri,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri, Junaidi, menyatakan pertemuan ini menjadi momentum penting untuk menyelesaikan polemik ketidakpatuhan tarif transportasi online.

“Kalau pelanggaran terus terjadi, kami akan merekomendasikan sanksi administratif ke Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenhub agar memproses aplikator yang bandel,” ujarnya.

Sebagaimana tertuang dalam SK Gubernur Kepri Nomor 1080 dan 1113 Tahun 2024, tarif angkutan sewa khusus diatur dengan batas bawah sebesar Rp4.500 per kilometer, batas atas Rp6.000 per kilometer, dan tarif minimum Rp18.000 untuk jarak 3 kilometer pertama.

Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepri Teddy Jun Askara, perwakilan aplikator Grab, Gojek, dan Maxim, komunitas driver online (Komando) Batam, perwakilan dari Polda Kepulauan Riau, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.(*)

Editor: Brp

Pos terkait