Medianesia.id, Tanjungpinang – Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau resmi menjatuhkan hukuman mati kepada dua mantan perwira Polresta Barelang, yaitu Kompol Satria Nanda (mantan Kasatresnarkoba) dan AKP Sigit Sarwa Edi (mantan Kanit Narkoba), dalam persidangan banding kasus peredaran narkotika yang digelar pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Putusan ini merupakan hasil banding atas perkara yang menyeret total 12 terdakwa, terdiri dari 10 anggota polisi dan 2 warga sipil terkait peredaran gelap narkotika.
Humas Pengadilan Tinggi Kepri, Priyanto, menyampaikan bahwa majelis hakim menyatakan kedua perwira tersebut terbukti bersalah menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba dan menjatuhkan hukuman tertinggi berupa pidana mati.
“Pengadilan menjatuhkan hukuman mati terhadap dua terdakwa mantan Kasat dan Kanit Narkoba. Sementara delapan anggota polisi lainnya divonis penjara seumur hidup,” kata Priyanto.
Adapun dua warga sipil masing-masing dijatuhi hukuman penjara 20 tahun. Priyanto menambahkan, seluruh terdakwa masih berhak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu 12 hari sejak putusan banding diumumkan, melalui Pengadilan Negeri Batam.
Sidang banding dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Shalihin bersama hakim anggota Bagus Irawan dan Priyanto, dan digelar selama dua hari secara bertahap terhadap seluruh terdakwa.
Sebelumnya, Kompol Satria Nanda divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Batam pada Rabu, 4 Juni 2025, karena terbukti membiarkan anak buahnya menilap barang bukti sabu untuk kembali dijual. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam kemudian menyatakan banding atas putusan tersebut hingga akhirnya Pengadilan Tinggi memperberat hukuman menjadi pidana mati.(Ism)
Editor: Brp





