Vonis Mati Eks Kasat Narkoba Batam, Saling Tahu Pelanggaran, Tapi Tak Ada yang Mencegah

Vonis Mati Eks Kasat Narkoba Batam, Saling Tahu Pelanggaran, Tapi Tak Ada yang Mencegah
Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda saat menjalani sidang di PN Batam beberapa waktu lalu. Foto: Istimewa.

Medianesia.id, Tanjungpinang — Humas Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Priyanto Lumban Radja, menjelaskan pertimbangan Majelis Hakim memvonis mati Eks Kasat dan Kanit Narkoba Polresta Barelang, Batam, Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi.

Ia menegaskan, para penegak hukum punya wewenang untuk mencegah pelanggaran, tapi sayangnya, hal itu tidak dilakukan dalam perkara yang baru-baru ini disidangkan.

“Fakta hukum menunjukkan bahwa terdakwa Sigit telah melaporkan tindakan terdakwa Satria Nanda, dan laporan itu diketahui oleh Satria Nanda,” ungkap Priyanto, Rabu (6/8/2025).

Ia menambahkan, kasus ini seharusnya menjadi pembelajaran penting bagi para penegak hukum untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Menurutnya, kepercayaan publik terhadap institusi hukum sangat bergantung pada integritas dan keteladanan aparatnya.

Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) telah memvonis hukuman mati terhadap eks mantan Kasat dan Kanit Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi atas perkara penjualan barang bukti sabu seberat 1 kilogram.

Vonis hukuman mati terhadap dua mantan perwira Polresta Barelang ini mengubah putusan Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan hukuman seumur hidup.

Selain itu, Pengadilan Tinggi Kepri juga menguatkan putusan seumur hidup terhadap
8 terdakwa lainnya yang merupakan eks anggota Satresnarkoba Polresta Barelang.

Mereka adalah Rahmadani, Fadhilah, Wan Rahmat, Ariyanto, Junaidi, Alex Chandra, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Jaka Surya.

Sedangkan dua terdakwa yang merupakan pengedar narkoba, Julkifli Simanjuntak dan Aziz Martua Siregar divonis lebih berat, yakni 20 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.

Perkara ini bermula dari penangkapan 50 kilogram sabu oleh Subnit I Satresnarkoba Polresta Barelang.

Namun hanya 35 kilogram yang dilaporkan, sedangkan sisanya dijual oleh sejumlah oknum polisi, termasuk mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Batam, Satria Nanda.(*)

Editor: Brp

Pos terkait