Medianesia.id, Jakarta– Penerapan validasai Nomor Induk Kependudukan atau NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP akan dimulai 1 Juni 2024 mendatang.
Semelula validasi NIK menjadi NPWP ini akan digunakan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak adalah pada 1 Januari 2024 nanti.
Penundaan ini, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
“Mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024,” ujar Direktur Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti dikutip dari laman Kemenkue, Minggu (17/12/2023)
Menurutnya, keputusan ini setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnnya) dan Wajib Pajak.
“Maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak,” jelasnya.
Dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.





