Medianesia.id, Batam — Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menegaskan urgensi revisi Undang-Undang (UU) Pemilu sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Putusan tersebut mengubah secara mendasar desain penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal, sehingga memerlukan penyesuaian regulasi yang tidak bisa ditunda.
Heroik Mutaqin Pratama, peneliti senior Perludem, menyebut bahwa revisi UU Pemilu harus segera dilakukan untuk menghindari kekacauan pada tahapan rekrutmen penyelenggara pemilu, khususnya menjelang Pemilu 2027 dan Pemilu Lokal 2031.
“Jika ingin Pemilu 2029 selaras dengan putusan MK, maka revisi UU Pemilu harus dilakukan sekarang, bukan tahun depan,” tegas Heroik dalam seminar daring, Sabtu (28/6/2025).
Heroik menjelaskan bahwa jika tidak ada revisi, proses rekrutmen anggota KPU dan Bawaslu di tingkat nasional dan daerah bisa saling bertabrakan pada 2027.
Dalam simulasi Perludem, pemilihan penyelenggara pemilu nasional akan selesai lebih dulu, diikuti oleh seleksi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang masih berada dalam tahun yang sama.
“Tanpa revisi, penyelenggara pemilu di tingkat daerah yang baru dilantik tahun 2023 atau 2024 berisiko mengalami pemotongan masa jabatan agar tidak mengganggu tahapan transisi,” ujarnya.
Putusan MK menyatakan bahwa Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal tidak lagi diselenggarakan serentak.
Pemilu lokal harus dilaksanakan paling cepat 2 tahun dan paling lambat 2,5 tahun setelah Pemilu Nasional.
Artinya, “pemilu lima kotak” tidak lagi berlaku di 2029. Pilkada yang semula dijadwalkan bersamaan dengan pemilu legislatif dan presiden, akan digelar secara terpisah pada tahun 2031.
Putusan ini juga berdampak langsung pada masa jabatan penyelenggara pemilu daerah yang harus menyesuaikan agar tidak terjadi tumpang tindih tahapan.
Meski masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, pembahasan revisi UU Pemilu belum menjadi agenda resmi DPR.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pembahasan masih bersifat informal antarfraksi.
“Rancangan UU Pemilu belum dibahas di masa sidang ini. Masih dalam tahap komunikasi informal antarfraksi,” kata Dasco, Kamis (26/6/2025), di Kompleks Parlemen.(*)
Editor: Brp





