Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, resmi mencopot Hasan dari jabatan Pj Wali Kota Tanjungpinang.
Pencopotan tersebut sesuai dengan surat keputusan Mendagri nomer 100.2.1.31125 tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pj Wali Kota Tanjungpinang.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Aang Witarsa, mengungkapkan alasan dicopotnya Hasan dari jabatan Pj Wali Kota Tanjungpinang, karena persolan hukum yang sedang ia hadapi.
“Kota Tanjungpinang kembali dijabat Pj yang baru, karena Pj yang terkena kasus hukum,” ujarnya, Jumat (24/5)
Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri, Tito Karnavian, menunjuk Andri Rizal Siregar yang merupakan Asisten III Pemprov Kepri menjadi Pj Wali Kota Tanjungpinang menggantikan Hasan.
Hasan yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Diskominfo Kepri ditetapkan tersangka atas kasus pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.





