Usai Dicopot Mendagri, Hasan Berpotensi Berbaju Oranye

Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Pj Wako Hasan Jumat Ini
Mendagri Copot Hasan dari Jabatan Pj Wali Kota Tanjungpinang karena tersandung kasus hukum dugaan pemalsuan surat tanah. Foto: Diskominfo Tanjungpinang

Lebih lanjut ia menjelaskan, tersangka Hasan menerbitkan 19 Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah (SKPPT) di lahan PT.Expasindo Raya saat masih menjabat sebagai Camat Bintan Timur.

Total SKPPT tersebut diusulkan Muhammad Ridwan saat masih menjabat sebagai Lurah Sei Lekop dan anggotanya Budiman sebagai juru ukur lahan.

“Seluruh dokumen SKPT yang diterbitkan sudah kami sita,” ujar AKBP Riky Iswoyo.

Adapun modus yang dilakukan tiga tersangka, yakni, mencari pembeli lahan terlebih dahulu. Setelah itu, baru menerbitkan surat sporadik atau SKT kemudian SKPPT dengan tidak memiliki dasar.

Modus tersebut telah terjadi sejak 2014 hingga 2016 yang diawali dengan pengeluaran Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Sporadik oleh Lurah, kemudian SKPPT yang ditandatangani Camat.

“Ketiga tersangka ini melakukan tindak pidana pemalsuan surat di atas lahan perusahaan. Dan dalam penerbitan surat ini, tersangka mendapatkan keuntungan,” katanya. (Ism)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *