“Jika pejabat barunya sudah dilantik, maka Hasan langsung kami periksa. Tidak perlu menunggu surat dari Kemendagri lagi,” sebut Riky.
2 Tersangka Sudah Ditahan, Hasan Berikutnya?
Polres Bintan sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Bintan. Ketiganya yakni, Hasan sebagai mantan Camat Bintan Timut, Muhammad Ridwan sebagai mantan Lurah Sei Lekop dan Budikan sebagai juru ukur di Kelurahan Sei Lekop Bintan.
Dari ketiga tersagka tersebut, polisi telah menahan tersangka Muhammad Ridwan dan Budiman pada 7 Mei 2024 lalu.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, mengungkapkan ketiga tersangka, Hasan, Muhammad Riduan, dan Budiman memperoleh keuntungan materi dari tindakannya memalsukan surat tanah milik PT Expasindo Raya.
Kendati demikian, pihak kepolisian masih enggan membeberkan nominal yang diterima ketiga tersangka tersebut.
“Ketiga tersangka memperoleh keuntungan materi,” ungkapnya, kemarin.





