Medianesia.id, Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, tampak enggan meladeni pertanyaan wartawan saat ditemui menghadiri peresmian kantor perwakilan Rumah Sakit Regency di bilangan Kilometer 7 Tanjungpinang, Sabtu (25/5) kemarin.
Tak seperti biasanya, ia berlalu begitu saja saat awak media menanyakan tanggapannya soal kebijakan Mendagri yang mencopot Hasan dari jabatan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang.
“Kita lihat nanti saja,” singkat sambil berlalu.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Aang Witarsa, mengungkapkan alasan dicopotnya Hasan dari jabatan Pj Wali Kota Tanjungpinang, karena persolan hukum yang sedang ia hadapi.
“Kota Tanjungpinang kembali dijabat Pj yang baru, karena Pj yang terkena kasus hukum,” ujarnya, Jumat (24/5)
Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri, Tito Karnavian, menunjuk Andri Rizal Siregar yang merupakan Asisten III Pemprov Kepri menjadi Pj Wali Kota Tanjungpinang menggantikan Hasan.
“Ini tertuang di dalam SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-1125 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang,” jelasnya.





