Upah Minimum 2023 Berpotensi Berubah Lagi, Menaker dan Mendagri Revisi Regulasi Soal Upah Pekerja

Aksi massa buruh
Buruh Batam melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Batam belum lama ini. Foto : Instagram@puk_sanwa)

Medianesia.id – – Upah Minimum 2023 berpotensi berubah lagi. Pasalnya, Menaker Ida Fauziyah dan Mendagri Tito Karnavian sepakat melakukana revisi regulasi soal penghitungan upah pekerja.

Pernyataan ini, disampaikan mereka saat rapat evaluasi soal Upah Minum 2023 bersama Pemerintah Daerah (Pemda), Jumat (18/11/2022) secara virtual.

“Salah satu substansi dibahas oleh Menaker dan Mendagri secara virtual dengan Pemda adalah soal formulasi Upah Minimum 2023,” ujar Kadisnaker Provinsi Kepri, Mangara Simarmata, Jumat (118/11/2022) di Tanjungpinang.

Menurut Mangara, kondisini ini juga membuat pihaknya menunda untuk menyampaikan usulan UMP 2023 ke Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

Selain soal nilai Upah Minimum Tahun 2023, deadline pengesahan UMP juga diperpanjang sampai 28 November 2022 nanti. Begitu juga dengan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) juga mundur di 7 Desember 2022.

“Selanjutnya, masih masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kemenaker. Karena formula perhitungan upah akan direvisi.

Ditambahkannya, Dewan Pengupahan Provinsi Kepri akan kembali melakukan rapat membahas soal ini pada Senin, 21 November nanti.

“Pembahasan akan dilakukan, setelah adanya surat dari Kemenaker,” tutup Mangara Simarmata.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *