Sekjend DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah atau AMPHURI, Faried Aljawi, menyebut bahwa umrah adalah praktik ibadah dan bukan sekedar jalan-jalan.
“Ini pentingnya edukasi dan persiapan bagi jemaah umrah, yang difasilitasi oleh PPIU,” katanya.
Berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, mendesak Kemenag menyesuaikan aturan dengan perkembangan terkini.
Diperlukan revisi UU 8/2019 untuk mengakomodasi penyelenggaraan ibadah umrah mandiri/backpacker.
“Revisi UU Haji dan Umrah sedang dirancang oleh pemerintah dan DPR, diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi jemaah umrah,” katanya.
Umrah backpacker menawarkan kemudahan dan fleksibilitas bagi jemaah, namun masih terhalang oleh aturan di Indonesia.(*/Brp)
Editor: Brp





