Medianesia.id, Tanjungpinang – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2026 berpotensi naik sebesar 7,06 persen, dari UMP tahun 2025 ini.
Namun, besaran UMP tahun 2026 masih menunggu pengesahan Gubernur Kepri.
UMP Kepri 2025 saat ini sebesar Rp3.623.654, angka tersebut naik 6,5 persen jika dibandingkan dengan UMP 2024.
Sementara UMP 2026, diperkirakan akan menjadi Rp3.874.483 jika naik 7,06 persen.
Baca juga: UMP dan UMK Kepri 2026 Tunggu Persetujuan Gubernur
Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, menyampaikan kenaikan UMP tersebut berdasarkan PP 49 tahun 2025 tentang pengupahan.
Dari hasil pembahasan bersama pengusaha, hingga kelompok buruh, kenaikan yang diproyeksikan sebanyak 7,06 persen.
“Untuk saat ini masih dalam proses pembahasan dulu antara Pemprov bersama kabupaten kota lain,” kata Diky, Senin, 22 Desember 2025.
Ia menerangkan, penetapan UMP tahun 2025 akan dilakukan langsung oleh Gubernur Kepri, selambat-lambatnya pada 24 Desember mendatang.
Baca juga: PNBP Kejari Tanjungpinang Sepanjang 2025 Tembus Rp3,5 Miliar, 91 Persen dari Kasus Korupsi
“Untuk angka kenaikannya masih kami bahas dulu. Hari ini kami pleno berapa besarannya,” tambahnya
Menurutnya, wacana kenaikan UMP, selain mengacu dari PP 49 tahun 2025, juga melihat daya beli masyarakat, serta pembahasan dari dewan pengupahan.
“Dari amanat PP itu kan, batas alpanya 0,5 hingga 0,9. Kemudian kita juga harus melihat dari pertumbuhan ekonomi serta inflasi,” pungkasnya.(Mhd)
Editor: Brp





