UMP Kepri 2023 Naik Rp229.022

Medianesia.id – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri tahun 2023 tetapkan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad naik sebesar Rp229.022.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri, Ansar Ahmad Nomor 1354 tahun 2022 tertanggal 28 November 2022.

Adapun angka resmi UMP Kepri 2023 yang ditetapkan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad adalah sebesar Rp Rp3.279.194.

Dalam keputusan ini, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad membuat beberapa pertimbangan, yakni memperhatikan infalsi daerah, dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Selain itu, penetapan ini juga memeprhatikan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang formula perhitungan Upah Minimum Tahun 2023.

Sebelumnya, pembahasan Upah Minimum 2023 ditingkat Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Rabu (24/11/2022) lalu berakhir deadlock. Sehingga dilempar ke Gubernur Kepri, Ansar Ahmad sebagai pemegang kebijakan.

Dalam pembahasan yang dilangsung di Graha Kepri Batam tersebut, masing-masing pihak punya usulan tersendiri soal nilai Upah Minimum 2023.

Perwakilan buruh atau pekerja mengusulkan kenaikan Upah Minimum 2023 juga berbeda. Sementara pengusaha ngotot penetapan Upah Minimum 2023 berdasarkan PP 36 Tahun 2021.

Dalam pembahasan itu, FSPMI dan KSBSI bersikeras meminta UMP naik sebesar 13 persen, dengan angka Rp 3.686.092, berdasarkan akumulasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi Kepri year on year.

Sedangkan, perwakilan buruh dari SPSI mengusulkan UMP Kepri naik 8,27 persen, dengan angka Rp 3.530.464.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *