Medianesia.id, Tanjungpinang – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kepulauan Riau (Kepri) untuk tahun 2026 kini tinggal menunggu persetujuan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, Diky Wijaya, mengatakan seluruh tahapan pembahasan UMP 2026 telah rampung.
Proses tersebut melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, serta serikat pekerja.
“Hasil pembahasan UMP 2026 sudah kami usulkan kepada Gubernur Kepri untuk disetujui dan nantinya diumumkan bersamaan dengan UMK kabupaten/kota,” ujar Diky, Minggu, 21 Desember 2025.
Baca juga: Festival Kampung Bugis Party 2025 Angkat Identitas Bahari Bintan Utara
Meski demikian, Diky belum bersedia mengungkap besaran UMP 2026 yang diusulkan. Ia menyebut pengumuman resmi akan disampaikan langsung oleh Gubernur Kepri.
“Nanti saja, Pak Gubernur yang akan menyampaikan, kemungkinan pada 23 atau 24 Desember,” katanya.
Sementara itu, untuk UMK Kota Tanjungpinang tahun 2026, pembahasan telah selesai dilakukan.
Dalam rapat penetapan, muncul tiga usulan besaran kenaikan UMK berdasarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Baca juga: Cuaca Kepri 22 Desember 2025 Didominasi Berawan
Usulan dari serikat pekerja mengajukan kenaikan sebesar 0,9 persen menjadi Rp3.844.769.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengusulkan kenaikan 0,5 persen menjadi Rp3.789.980.
Sedangkan usulan dari pemerintah berada di angka 0,7 persen atau menjadi Rp3.817.375.
“Usulan ini disampaikan kepada Walikota dan akan ditetapkan salah satunya. Lalu diteruskan kepada Gubernur Kepri,” pungkasnya.(Mhd)
Editor: Brp





