UMK Batam 2023 Diyakini Rp4.5 Juta, Tak Bergeser dari Usulan Walikota

Medianesia.id – UMK Batam 2023 diyakini tidak bergeser dari usulan Walikota Batam, Muhammad Rudi, yakni sebesar Rp4.500.440. Gubernur Kepri, Ansar Ahmad hari ini, Kamis (08/12/2022) baru akan menetapkan secara resmi kenaikan upah tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, Mangara Simarmata mengatakan, semua rekomendasi hasil pembahasan UMK 2023, termasuk Batam sudah selesai.

“Surat Keputusan UMK 2023 juga sudah kami siapkan, Tinggal menunggu ditandatangani oleh Gubernur Kepri,” ujar Mangara Simarmata, tadi malam.

Menurut Mangara, belum ditekennya UMK 2023, karena Gubernur Kepri masih melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Lingga.

“Pada prinsipnya pembahasan sudah selesai sesuai dengan tanggal yang ditetapkan oleh Permenaker Nomor 18 Tahun 2022,” jelasnya.

Ditegaskannya, apapun hasil yang akan diputuskan oleh Gubernur Kepri nanti, semua pihak diharapkan dapat menerima dengan terbuka.

“Karena keputusan yang dibuat oleh Gubernur nanti, sudah ada aturan mainnya. Sehingga tidak boleh lari dari itu,” tutup Mangara Simarmata.

Apabila benar, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menetapkan UMK Batam 2023 sebesar Rp4.500.440, naik Rp314. 081 atau 7,50 persen dari UMK Batam 2022 sebesar Rp4.186.359.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *