UMK 2024 Ditetapkan, Batam Tertinggi, Bintan Terendah

Pekerja sedang melakukan perbaikan pipa di Tanjungpinang. Foto : J.A.Rahim

“Kami berharap, semua pihak terkait dapat menerima keputusan ini, dengan terbuka. Karena penetapan yang dilakukan tegak lurus dengan regulasi yang diberikan Kemenaker,” tutupnya.(*) 

Daftar UMK 2024 di Provinsi Kepri

Kota Tanjungpinang Rp3.402.492,- Rp. 123.297 (3,76 persen)

Kota Batam Rp4.685.050-Rp184.610 (4,10 persen) 

Kabupaten Bintan Rp3.959.950-Rp. 51.535 (1,33 persen) 

Kabupaten Karimun Rp3.715.000-Rp122.981 (3,42 persen) 

Kabupaten Lingga Rp3.402.492-Rp123.297 (3,76 persen)

Kabupaten Natuna Rp3.406.575-Rp68.972 (2,07 persen) 

Kabupaten Kepulauan Anambas Rp3.757.500-Rp. 78.045(2,08 persen) 

Sumber : Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri

Editor :Ags

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *