“Kami berharap, semua pihak terkait dapat menerima keputusan ini, dengan terbuka. Karena penetapan yang dilakukan tegak lurus dengan regulasi yang diberikan Kemenaker,” tutupnya.(*)
Daftar UMK 2024 di Provinsi Kepri
Kota Tanjungpinang Rp3.402.492,- Rp. 123.297 (3,76 persen)
Kota Batam Rp4.685.050-Rp184.610 (4,10 persen)
Kabupaten Bintan Rp3.959.950-Rp. 51.535 (1,33 persen)
Kabupaten Karimun Rp3.715.000-Rp122.981 (3,42 persen)
Kabupaten Lingga Rp3.402.492-Rp123.297 (3,76 persen)
Kabupaten Natuna Rp3.406.575-Rp68.972 (2,07 persen)
Kabupaten Kepulauan Anambas Rp3.757.500-Rp. 78.045(2,08 persen)
Sumber : Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri
Editor :Ags





