medianesia.id, Tanjungpinang-Lewat surat keputusan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menetapkan UMK 2024 untuk Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri.
“UMK 2024 untuk Kabupaten/Kota sudah ditetapkan oleh Pak Gubernur. Semua Daerah mengalami kenaikan,” ujar Kadisnaker Provinsi Kepri, Mangara Simarmata, Jumat (1/12/2023) di Tanjungpinang.
Dijelaskannya, UMK Batam 2024 sebesar Rp4.685.050, naik Rp184.610 atau 4,10 persen dari UMK Batam 2023 lalu.
“Dalam penepatan UMK 2024 ini, Gubernur mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” jelasnya.
Lebih lanjut katanya, dalam membuat keputusan ini, Gubernur juga mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan usulan dari Kabupaten/Kota.
“Ada beberapa pertimbangan dalam membuat keputusan ini, pertama terkait inflasi, dan pertumbuhan ekonomi daerah,” paparnya.
Dikatakannya juga, Bupati dan Walikota dalam perhitungan pengupahan tahun 2024 juga telah menggunakan Permen yang baru, dimana faktor utama yang mempengaruhi penetapan Upah Minimum adalah inflasi.





