Medianesia.id, Batam – Persyaratan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) kini resmi diperluas ke seluruh wilayah Indonesia.
Langkah ini dilakukan setelah uji coba selama sebulan berhasil diterapkan di tujuh Polda dengan 105 Polres.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, dalam keterangan resminya pada Senin (4/11/2024), menyampaikan bahwa hasil evaluasi uji coba sebelumnya menunjukkan respon positif masyarakat, meski ada beberapa aspek yang perlu diperbaiki.
“Ketentuan ini diterapkan untuk memastikan seluruh masyarakat memiliki perlindungan jaminan kesehatan, bukan untuk menambah beban atau mempersulit proses pengajuan SIM,” ujar David.
Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini berlaku bagi semua kategori SIM, termasuk SIM A, SIM B, dan SIM C, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.
Aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses terhadap layanan kesehatan tanpa kendala biaya melalui BPJS Kesehatan.
David menjelaskan, dalam masa uji coba sebelumnya, masih ditemukan pemohon SIM yang status kepesertaan JKN-nya nonaktif atau belum terdaftar sebagai peserta JKN.
Namun, selama masa uji coba nasional ini, SIM tetap dapat diterbitkan bagi pemohon yang kepesertaannya sedang dalam proses pengaktifan atau pendaftaran.
Bagi pemohon yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, mereka tetap bisa mengajukan permohonan SIM sambil didorong untuk segera mendaftar JKN melalui layanan Pelayanan Administrasi via WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau menggunakan Aplikasi Mobile JKN.
Untuk pemohon dengan status JKN tidak aktif karena tunggakan, BPJS Kesehatan memberikan opsi pelunasan melalui Program Rencana Iuran Bertahap (REHAB) dengan skema cicilan.
Pemohon dapat memeriksa status kepesertaan JKN melalui PANDAWA, Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, atau mendatangi Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
David menambahkan, BPJS Kesehatan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian PMK, Kepolisian RI, serta instansi terkait lainnya untuk melakukan evaluasi dan penyempurnaan berkala.
Pihaknya juga berencana mengintegrasikan sistem aplikasi SIM milik Polri dengan sistem BPJS Kesehatan untuk mempercepat verifikasi status kepesertaan JKN pemohon SIM.
Selama uji coba nasional ini, BPJS Kesehatan akan melakukan pendampingan secara berkala di setiap unit pelayanan SIM hingga Desember 2024 melalui Duta BPJS Kesehatan dan layanan BPJS Keliling yang sudah dijadwalkan di berbagai wilayah.
Pendampingan ini diharapkan dapat mempermudah penerbitan SIM dan mengurangi kendala yang mungkin muncul di lapangan.(*)
Editor: Brp





