Saat ini, ia melanjutkan, pihaknya masih menunggu menunggu hasil visum untuk mengetahui penyebab kematian korban.
‘Informas terakhir korban mengalami patah tulang dan gegar otak,” sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku bakal terancam Pasal 311 ayat 5 Nomor 22 tahun 2009 terkait undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan atau yang menimbulkan korban meninggal dunia dengan kurungan penjara 12 tahun penjara.
Editor : Brp





