Kemungkinan setelah pelaku MF ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya tidak akan melakukan penahanan. Melainkan, dikenakan wajib lapor, dengan jaminan orang tua.
“Kami mengacu kepada UU Perlindungan anak. Kita juga akan hubungi Bapas, dan memberikan informasi perkembangan kasus ke keluarga korban,” ungkapnya.
Pelaku Ugal-ugalan Hingga Tabrak Korban yang Berjalan Kaki
Syaiful menerahkan, kejadian ini berawal saat pelaku mengendarai sepeda motor jenis Jupiter Z.
Saat di lokasi kejadian, pelaku lalu melakukan aksi menganggakan roda depan sepeda motor di jalan raya.
Saat roda depan diangkat , pelaku pun hilang kendali dan terjatuh. Sepeda motor pelaku pun terseret hingga menabrak korban yang sedang berjalan kaki di bahu jalan.
“Akibat kejadian itu korban mengalami cedera serius, serta meninggal dunia usai dirawat,” terangnya.





