Medianesia.id, Tanjungpinang – Seorang remaja pria berinisial MF (15) akan ditetapkan tersangka karena menabrak seorang wanita berusia 67 hingga meninggal dunia.
Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Pos kawasan depan Bintan Mall, Tanjungpinang, Kamis (14/12) lalu.
Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri, mengungkapkan korban lansia tersebut menghembuskan napas terakhir, , Senin (18/12).
Korban sempat menjalani perawatan selama beberapa hari di salah satu rumah aakit di Kota Batam.
“Kemudian proses kami akan tetap berjalan, sesuai dengan prosedur. Dan akan dinaikan ke penyidikan dan dilimpahkan ke JPU,” ujarrnya ditemui di Mapolresta Tanjungpinang.
Ia menerangkan, Satlantas Polresta Tanjungpinang akan berkoodinasi dengan Balai Permasyarakatan (Bapas), sebab pelaku masih di bawah umur.





