Atas laporan itu, selang beberapa jam Polisi langsung meringkus pelaku di tempat kerjanya di lokasi pembangunan Hotel Grand Lagoi.
Kepada Polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan terpikat dengan korban sehingga timbul niat jahat tersebut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 285 K.U.H.Pidana Jo Pasal 53 K.U.H.Pidana atau Pasal 351 Ayat (1) K.U.H.Pidana tentang percobaan Perkosaan atau Penganiayaan,” kata Maidir. (Ism)
Editor : Brp





